faq1:5k34:169326--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
penerbitan fp 070 berdasarkan pmk 65/2021 di pasal 21 ayat 6 hrs mencantumkan keterangan PP Ttg penkmbunan berikat,berarti bukan mencantumkan pmk 65 ya mas/mbak?
Jawaban
Wp sudah sinkronisasi cap mas ? Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak dapat menambahkan keterangan secara lengkap sesuai ketentuan Pasal 20 PER-03/2022 di bagian referensi pada saat mebuat faktur.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k34/169326--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)