Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya terkait ppn atas premi asuransi, apakah berarti jika bayar langsung ke perusahaan asuransi/reasuransi maka tidak dipungut PPN (buat faktur dibebaskan 16B) ? sehingga yg dikenakan PPN hanya untuk yg melalui agen/pialang karna ada jasa yg diberikan?
Jawaban
Yang di PMK 67/2022 diaturnya terkait jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, jasa pialang reasuransi. Untuk jasa asuransi sendiri sesuai pasal 16B uu PPN itu mendapat fasilitas dibebaskan, untuk fasilitas dibebaskan ini belum ada turunannya top. Kalau pembayaran premi tsb ada pembayaran jkp juga maka ada terutang ppn atas jkp, namun jika hanya penyerahan uang, maka uang bukan bkp. Untuk terkait jasa asuransi dibebaskan masih perlu penegasan karena belum ada aturan turunan.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR