faq1:5k34:169320--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Insentif pph 21, kalo di pasal 2 ayat 5 pmk-9/2021 kan disebutkan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja kan ya? Nah kalo gak dibayarkan sama pemberi kerjanya itu ada sanksinya gak sih? Diatur kah?
Jawaban
normalnya harus diberikan ke pegawai mas, namun apakah ada sanksi jika tidak diberikan ke karyawan, secara perpajakan tidak diatur
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k34/169320--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)