User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169320--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Insentif pph 21, kalo di pasal 2 ayat 5 pmk-9/2021 kan disebutkan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja kan ya? Nah kalo gak dibayarkan sama pemberi kerjanya itu ada sanksinya gak sih? Diatur kah?

Jawaban

normalnya harus diberikan ke pegawai mas, namun apakah ada sanksi jika tidak diberikan ke karyawan, secara perpajakan tidak diatur

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/169320--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)