faq1:5k34:169306--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mas/Mbak, WP badan hendak menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan badan melelui eform. Apakah perlu surat kuasa lagi?
Jawaban
secara ketentuan di PER 02 2019 bagian lampiran, jika SPT di ttd oleh kuasa maka harus dilampiri surat kuasa beserta dokumen lainnya. tapi, karena di eform gabisa diubah penandatangannya jadi kuasa dan ttd nya pun dalam bentuk kode verifikasi, maka silakan saja jika mau dilampirkan sebagai kelengkapan SPT nya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k34/169306--14-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)