User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169302--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembetulan PPN, ada FP yg batal, jadi LB, bisa pengembalian?

Jawaban

kalau ada transaksi pasal 9 ayat 4b bisa, kalau tidak, tidak bisa per masa bisa pakai kompensasi

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k34/169302--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)