faq1:5k34:169302--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembetulan PPN, ada FP yg batal, jadi LB, bisa pengembalian?
Jawaban
kalau ada transaksi pasal 9 ayat 4b bisa, kalau tidak, tidak bisa per masa bisa pakai kompensasi
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k34/169302--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)