faq1:5k34:169294--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#21Q: @kring_pajak hallo mau tanya kalau istri sudah punya npwp apakah suami bisa mendaftar npwp? – mas/mbak kasusnya istri punya npwp dulu baru suami mau dftr, ini bermasalah ga ya? atau apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui ereg.pajak.go.id
Jawaban
#21A: betul, bisa-bisa aja kok, pas daftar NPWP suami kan di kategori wajib pajak pilihnya tetep orang pribadi, disitu cuma ada validasi NIK yang bersangkutan, tidak seperti istri yang ketika memilih PH/MT harus memasukkan NPWP suami
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/169294--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)