User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169285--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Siang pak, pak saya mau bertanya mengenai ekspor jasa IT. Berdasarkan PMK No. 32/PMK.010/2019 Pasal 2 atas ekspor JKP dikenakan PPN 0% termasuk jasa teknologi dan informasi. Apabila sejak di berlakukannya peraturan tersebut WP masih menyetorkan pajak 10%, atas ppn yang telah disetorkannya itu bagaimana ya pak?

Jawaban

atas kesalahan penerapan tarif tadi bisa dibuatkan pembetulan pada pejkp yg sudah dibuat dan melakukan pembetulan spt masa ppn yg sudah dilapor

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/169285--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)