faq1:5k34:169271--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp badan, tahun 2021 belum lapor spt tahunan. ketika melakukan perhitungan ternyata kurang bayra, melakukan pembayaran di akhir bulan juni. PPh pasal 25 terhitung.
Jawaban
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k34/169271--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)