faq1:5k34:169266--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau jasa dihasilkan diindonesia, transaksi dengan WPLN, apakah dianggap ekspor
Jawaban
harus sesuai dengan pengertian Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019) dan jasa juga sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k34/169266--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)