User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169266--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau jasa dihasilkan diindonesia, transaksi dengan WPLN, apakah dianggap ekspor

Jawaban

harus sesuai dengan pengertian Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019) dan jasa juga sesuai

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k34/169266--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)