User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169253--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya, wajib pajak perorangan, membuat sebuah aplikasi untuk dinas pemerintah. Kontraknya 100jt. Apakah ada PPNnya? https://twitter.com/frmnsaidi/status/1547125731372589056 ============================================= apakah cukup jika dijawab: penyerahan BKP/JKP terutang PPN jika dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Jika Kakak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka tidak boleh memungut PPN atas transaksi tersebut. mohon koreksinya Mas/Mbak.

Jawaban

Karena di tweet atasnya WP memang sudah mengatakan bahwa dia bukan PKP, maka silakan bisa dijawab seperti itu mas, bahwa: Penyerahan BKP/JKP terutang PPN jika dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Jika belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka tidak perlu memungut PPN atas transaksi tersebut

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k34/169253--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)