Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya, wajib pajak perorangan, membuat sebuah aplikasi untuk dinas pemerintah. Kontraknya 100jt. Apakah ada PPNnya? https://twitter.com/frmnsaidi/status/1547125731372589056 ============================================= apakah cukup jika dijawab: penyerahan BKP/JKP terutang PPN jika dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Jika Kakak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka tidak boleh memungut PPN atas transaksi tersebut. mohon koreksinya Mas/Mbak.
Jawaban
Karena di tweet atasnya WP memang sudah mengatakan bahwa dia bukan PKP, maka silakan bisa dijawab seperti itu mas, bahwa: Penyerahan BKP/JKP terutang PPN jika dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Jika belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka tidak perlu memungut PPN atas transaksi tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
WSM