User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169251--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penyerahan jasa pialang asuransi ke perusahaan asuransi di luar negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia apakah tetap dibuatkan FP?

Jawaban

Menurut pengakuan WP penyerahan di Indo. Jasa pialang merupakan jasa kena pajak, jika diserahkan oleh PKP dan penyerahan di indo, maka akan terutang ppn.. Ketentuan terkait ppn pialang asuransi dapat dilihat di pmk 67/2022

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k34/169251--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)