faq1:5k34:169246--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, apabila cust pkp ada jatuh tempo atas invoice A di tgl tertentu, namun cust tersebut bayar stlh tgl jatuh tempo. pkp mengenakan denda dengan invoice terpisah. atas denda keterlambatan pembayaran invoice tsb apakah harus dipungut PPN?
Jawaban
Normatif objek ppn pasal 4 ayat (1) dan pengertian DPP Nilai Penggantian. Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/169246--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)