User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169246--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, apabila cust pkp ada jatuh tempo atas invoice A di tgl tertentu, namun cust tersebut bayar stlh tgl jatuh tempo. pkp mengenakan denda dengan invoice terpisah. atas denda keterlambatan pembayaran invoice tsb apakah harus dipungut PPN?

Jawaban

Normatif objek ppn pasal 4 ayat (1) dan pengertian DPP Nilai Penggantian. Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k34/169246--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)