faq1:5k34:169244--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK 141/2015 bagaimana pembayaran bisa dianggap reimbursement?
Jawaban
Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k34/169244--14-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)