faq1:5k34:169238--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang Bapak / Ibu, Saya ingin konsultasi mengenai PPN atas jasa luar negeri. Jasa yang di maksud di sini adalah penyerahan jasa ke luar negeri atas jasa penerjemahan teks/ subtitle pada film. Jika saya mengacu pada UU No 7 tahun 2021 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab IV PPN, Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa Tarif 0% diberikan untuk Ekspor Jasa Kena Pajak. Sedangkan pada PMK No 32/PMK.010/2019, dijelaskan beberapa jasa yang mendapatkan tarif 0% namun untuk jasa penerjemahan tidak dis
Jawaban
PMK 32/2019 masih berlaku mba, jadi memang untuk ekspor JKP yang dikenakan tarif 0% itu hanya atas jasa-jasa tertentu yang ada di pasal 4 PMK tersebut, di luar jasa tsb, tetap terutang PPN dengan tarif 11%. Kalau lanjut bisa PM ya mba
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/169238--14-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)