User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169224--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang min @kring_pajak mohon penjelasannya,beberapa hari yg lalu toko kami melakukan pembelian barang dan di kirin via ekspedisi,nah kami menerima 2 faktur 1.faktur pembelian 2.faktur ongkos kirim..yg kami tanyakan bagaimana memperlakukan faktur ongkos kirimnya? Bagi si pembeli bisa aja mengkreditkan Pajak Masukan dari jasa kirim sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN ya mas/mba?

Jawaban

betul, silakan fp dikreditkan oleh pkp pembeli sepanjang tidak termasuk fp yg tdk dapat dikreditkan di pasla 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/169224--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)