User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169209--14-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

berita acara serah terima pekerjaan. tgl 7 april 2022. sampai skrg blm dibuat fp. mau dibuat fp tgl 6 juli. itu dianggap telat buat fp?

Jawaban

kita liat saat pembuatan fp kapan. kalau saat pembuatan fp di 7 april maka seharusnya buat fp di 7 april. apabila baru buat fp di 6 juli maka dianggap terlambat buat fp. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k34/169209--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)