User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169190--14-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

bisa tolong dibantu terkait mekanisme pengkreditan ppn impor bkp tidak berwujud? Apakah sudah benar seperti ini? Bagaimana pengisian untuk pembuatan sspnya? Apakah perlu melampirkan invoice impor saat lapor ppn atau arsip jadi satu dengan ssp saja?

Jawaban

kalau bukan pemanfaatan bkptb melalui pmse, maka iya.. betul seperti itu. untuk nomor ssp silahkan diinput dgn format ntpn#kode kpp administrasi (yang memanfaatkan bkptb). untuk lampiran dokumen spt masa ppn kembali ke per 02/2019 ya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/169190--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)