User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169187--14-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila saya melakukan pembatalan pps sekarang ini dan melakukan pembetulan spt tahunan apakah pps pembatalan saya biasa diakui — di PMK 196 Pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada mekanisme permintaan pembatalan kah setelah 30 Juni inI?

Jawaban

kalau dari usaha si wp sendiri untuk membatalkan secara djpol udah gabisa karena udah lewat jangka waktunya. tapi, sebenarnya setelah periode pps kan akan ada penelitian oleh pihak kpp ya mas, mungkin jk wp benar“ berniat membatalkan pps nya, bisa konfirmasi ke kpp langsung ya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/169187--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)