faq1:5k34:169185--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan, sehingga saya kan tidak wajib menyampaikan SPT pph pasal 4 ayat 2 Itu ada di peraturan nomor berapa ya? Untuk menjadi acuan saya
Jawaban
Ternyata maksud wp ada transaksi atas sewa tanah/bangunan dimana pemilik dan penyewa adalah orang pribadi, jika seperti itu, maka pemilik wajib setor sendiri dan lapor spt pph pasal 4 ayat 2 atas transaksi tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/169185--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)