User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169185--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan, sehingga saya kan tidak wajib menyampaikan SPT pph pasal 4 ayat 2 Itu ada di peraturan nomor berapa ya? Untuk menjadi acuan saya

Jawaban

Ternyata maksud wp ada transaksi atas sewa tanah/bangunan dimana pemilik dan penyewa adalah orang pribadi, jika seperti itu, maka pemilik wajib setor sendiri dan lapor spt pph pasal 4 ayat 2 atas transaksi tersebut.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/169185--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)