faq1:5k34:169175--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#6Q: Jika ada WP di bidang Jasa Konstruksi namun tidak memiliki ijin atau SBU, apakah dikenakan PPh FInal atau PPh 23/21 ?
Jawaban
#6A: sepanjang yang diberikan adalah jasa konstruksi maka menjadi objek PPh Final jaskon ini, di PP 9/2022 ada pengenaan tarif bagi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/169175--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)