User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169175--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q: Jika ada WP di bidang Jasa Konstruksi namun tidak memiliki ijin atau SBU, apakah dikenakan PPh FInal atau PPh 23/21 ?

Jawaban

#6A: sepanjang yang diberikan adalah jasa konstruksi maka menjadi objek PPh Final jaskon ini, di PP 9/2022 ada pengenaan tarif bagi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/169175--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)