faq1:5k34:169171--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi dalam kasus ini, apakah saya harus meminta rekanan untuk mengubah faktur pajak sesuai masa 7 atau tetap menggunakan faktur masa pajak 6 meskipun saya sudah lapor SPT Masa 6?
Jawaban
Sepanjang yang di maksud WP ini adalah FP Pengganti, maka FP tidak perlu di rubah sesuai masa 7, karena FP pengganti memang harus di laporkan dalam SPT Masa yang sama dengan FP yang di ganti yaitu masa 6, dan karena WP sudah melaporkan SPT Masa bulan 6, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa 6 tersebut. Sesuai tata cara pembuatan faktur pajak pengganti di lampiran J PER-03/PJ/2022.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/169171--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)