faq1:5k34:169170--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tenaga ahli dan dapat Ph Pensiunan PNS, saat pemotongan tenaga ahli, dapat PTKP gak?
Jawaban
Bisa dapat PTKP sepanjang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k34/169170--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)