User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169170--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tenaga ahli dan dapat Ph Pensiunan PNS, saat pemotongan tenaga ahli, dapat PTKP gak?

Jawaban

Bisa dapat PTKP sepanjang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k34/169170--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)