User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169125--14-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait ppn kms yang penyetorannya menggunakan NPWP cabang maka dalam BPN tercantum NPWP cabang. Terdapat aturan bahwa PPN KMS dilaporkan bersamaan dengan SPT PPN, namun karena penyetorannya menggunakan NPWP cabang maka pada saat input NTPN jadi tidak terdeteksi. adi solusinya seperti apa ya? Karena tidak bisa input NTPN di web e-faktur menggunakan NPWP pusat.

Jawaban

Sesuai ND-668/2022 (tidak perlu disebutkan) bagian C no 4; Dalam hal cabangnya ini telah melakukan pemusatan PPN, maka pelaporan atas PPN KMS dilakukan oleh pusatnya dengan melampirkan pdf dari Bukti Penerimaan Negara atas penyetoran PPN KMS tsb pada saat melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/169125--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)