User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169116--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan dealer motor menerbitkan faktur pajak atas Kartu Perawatan Berkala, untuk redaksional di faktur pajak diberi keterangan apa ya?

Jawaban

ini bukan atas penyerahan kendaraan bermotor nya kan ya ? tapi atas kartu perawatan berkalanya ? yang diatur dalam per 03/2022, di pasal 7 adalah apabila terkait penyerahan kendaraan bermotor baru aja mas. Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/169116--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1