faq1:5k34:169116--14-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan dealer motor menerbitkan faktur pajak atas Kartu Perawatan Berkala, untuk redaksional di faktur pajak diberi keterangan apa ya?
Jawaban
ini bukan atas penyerahan kendaraan bermotor nya kan ya ? tapi atas kartu perawatan berkalanya ? yang diatur dalam per 03/2022, di pasal 7 adalah apabila terkait penyerahan kendaraan bermotor baru aja mas. Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/169116--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1