faq1:5k34:169101--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perhitungan PPh pasal 25 kalau ada kerugian fiskal gimana?
Jawaban
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/169101--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)