faq1:5k34:169091--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan dari distributor pupuk bersubsidi
Jawaban
Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompoktani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k34/169091--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1