User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169091--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan dari distributor pupuk bersubsidi

Jawaban

Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompoktani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/169091--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1