faq1:5k34:169082--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP perusaahan pelayaran mau menyewakan kapal tangker pengangkut minyak ke perusahaan singapore. nantinya kapal saya akan di sewa dan di bawa ke singapura. Apakah termasuk objek PPh 15 pelayaran luar negeri?
Jawaban
untuk pelayaran LN, pastikan dulu apakah memenuhi definisi wp pelayaran LN, yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/169082--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1