User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169081--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk sewa kendaraan berplat kuning tetap dikenakan PPN dan PPh 23?

Jawaban

untuk perlakuan PPh 23 atas sewa ini tidak ada pengecualian untuk kendaraan berplat kuning, sehingga tetap dikenakan PPh 23. Kalau untuk ppn, kendaraan berplat kuning masuk sebagai definisi kendaraan umum di PMK-80/2012. Dalam pmk tersebut, jasa kendaraan umum sifatnya adalah non jkp, sehingga tidak dikenai PPN. Sedangkan untuk saat ini dalam UU HPP untuk jasa kendaraan umum sudah termasuk sebagai JKP tapi masuk ke pasal 16B yang arahnya adalah dibebaskan. Mengingat aturan turunan UU HPP

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/169081--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)