Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, dalam hal kegiatan sewa guna usaha (leasing) apakah harus dilakukan oleh perusahaan/lembaga tertentu yang memiliki izin usaha melakukan kegiatan sewa guna usaha? Contoh PT A merupakan perusahaan IT (tidak memiliki izin sewa guna usaha) yang mana menyewakan 5 peralatan kepada pihak lain dengan jangka waktu 3 tahun. Apakah atas penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan dari kegiatan sewa guna usaha atau diakui sebagai penghasilan atas sewa biasa? Karena pengertian Lessor dalam
Jawaban
kalau dalam pasal 1 huruf c KMK-1169/1991, disebutkan bahwa Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Sehingga secara perpajakan, untuk kegiatan sewa guna usaha (leasing) pihak lessor memang harus perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Apabila tidak memenuhi ketentua
Dasar Hukum
–
Editor
R