Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak Izin bertanya, dalam hal kegiatan sewa guna usaha (leasing) apakah harus dilakukan oleh perusahaan/lembaga tertentu yang memiliki izin usaha melakukan kegiatan sewa guna usaha? https://twitter.com/paradise_adl/status/1547149895538077698
Jawaban
dalam pasal 1 huruf c KMK-1169/1991, disebutkan bahwa Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Sehingga secara perpajakan, untuk kegiatan sewa guna usaha (leasing) pihak lessor memang harus perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Apabila tidak memenuhi ketentuan ter
Dasar Hukum
–
Editor
R