User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169060--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

badan ikut kebijakan 1, dia nanya apakah harus pembetulan spt dari tahun pajak 2016?

Jawaban

tidak harus pembetulan jika memang atas harta 2016-2020 sudah dilaporkan semua, sesuai Pasal 21 ayat 2 PMK-196/2021: Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (PPS Kebijakan I) diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/169060--14-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)