faq1:5k34:169047--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan PKP A ke B untuk dipakai sendiri apakah diterbuitkan FP?
Jawaban
dikembalikan lagi ke pasal 2 dan pasal 3 PER-03/2022, jika yg menyerahkan PKP dan yg diserahkan BKP maka terutang PPN untuk konsumen akhir bisa menggunakan FP digunggung untuk pengkreditan dikembalikan ke Pasal 9 (8) UU PNN
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k34/169047--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)