User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169047--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan PKP A ke B untuk dipakai sendiri apakah diterbuitkan FP?

Jawaban

dikembalikan lagi ke pasal 2 dan pasal 3 PER-03/2022, jika yg menyerahkan PKP dan yg diserahkan BKP maka terutang PPN untuk konsumen akhir bisa menggunakan FP digunggung untuk pengkreditan dikembalikan ke Pasal 9 (8) UU PNN

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/169047--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)