User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169040--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP badan memiliki hak atas rumah sitaan karena salah satu client nya tidak mampu membayar hutang (WP OP/UMKM), di surat perjanjian selama client nya belum melunasi hutang rumah sitaan tersebut menjadi hak WP badan. lalu rumah tersebut di sewa kan kepada WP OP untuk menambah penghasilan WP Badan tersebut, hal yang saya tanya kan hasil penghasilan atas sewa rumah itu di kenakan PPH apa, krn WP OP tidak bisa memotong PPH 4(2)

Jawaban

kalau untuk sewa tanah/bangunan, jk transaksinya pemilik adl badan dan penyewa op, maka pemilik setor sendiri ya atas pph pasal 4 ayat 2.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/169040--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)