faq1:5k34:169035--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika transaksi uang muka/ dp sudah bisa terhutang PPN tetapi jika deposit apakah juga bisa terhutang PPN? Saya ada transaksi jual beli. Saya deposit misal senilai 15jt lalu selanjutnya ada penyerahan BKP dengan nominal 5jt dengan mengurangi nilai deposit tersebut. Penyerahan BKP tersebut bertahap tidak langsung habis sekaligus.
Jawaban
kalau kasusnya seperti contoh pada link ini http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1251&str=deposit&q_do=match, berarti saat penerimaan uang deposit udah dibuatin fp ya, sepanjang uang deposit itu adalah penerimaan pembayaran yg mendahului penyerahan merupakan bagian dari pembnayaran atas penyerahan barang yang belum dilakukan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/169035--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)