User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169035--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika transaksi uang muka/ dp sudah bisa terhutang PPN tetapi jika deposit apakah juga bisa terhutang PPN? Saya ada transaksi jual beli. Saya deposit misal senilai 15jt lalu selanjutnya ada penyerahan BKP dengan nominal 5jt dengan mengurangi nilai deposit tersebut. Penyerahan BKP tersebut bertahap tidak langsung habis sekaligus.

Jawaban

kalau kasusnya seperti contoh pada link ini http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1251&str=deposit&q_do=match, berarti saat penerimaan uang deposit udah dibuatin fp ya, sepanjang uang deposit itu adalah penerimaan pembayaran yg mendahului penyerahan merupakan bagian dari pembnayaran atas penyerahan barang yang belum dilakukan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/169035--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)