User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169033--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami menggunakan jasa ekspedisi , dimana pemilik ekspedisi ini adalah orang peribadi , maka kami potong pph 21 nah saya punya berbagai cabang di daeraah , ekspedisi ini kami pakai untuk mengirim barang ke daerah , karena kami pakai ke beberapa daerah maka si pemilik ekspedisi ini membuat invoice kecabang2 kami sesuai dengan tujuan kirim maka kami potong pph 21 nya sesuai dengan kiriman atau sesuai dengan invoice maka pembayaran kami ke kas negara otomatis ke per kpp cabang , yang mau saya tanyak

Jawaban

Pasal 6 ayat 6 PER-05/PJ/2021: Tempat terutang PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut: c. untuk imbalan sehubungan dengan jasa kepada bukan pegawai termasuk yang terutang PPh Pasal 21/26, terutang di Pusat atau Cabang yang melakukan pembayaran imbalan kepada bukan pegawai tersebut. Apabila transaksi terjadi beberapa kali maka sifatnya berkesinambungan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/169033--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1