faq1:5k34:169026--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan konstruksi ditagih pada invoice PPh sebesar 1,75% oleh perusahaan otsourcing. PPh 1,75% ini PPh apa ya?
Jawaban
untuk jasa outsorcing seharusnya masuk objek PPh 23 sesuai PMK 141 2015 dengan tarif 2%
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k34/169026--14-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)