User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169025--14-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp ada faktur 08 tapi gak ada beradasrkan PP sekian, transaksinya pengakutan solar ?

Jawaban

seharusnya kalau 08 kan emang harus ada berdasarkan ketentuan sekian, pastikan dulu ini pengangkutan ini apakah jasa angkutan umum yg mana atas penyerahannya dibebaskan PPN, kalau iya bisa jd itu diinputkan lainnya karena memang blm ada ketentuan, harusnya bisa bisa saja diinputkan 08nya tapi kan tidak bisa dikreditkan ya karena ini fasilitas

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k34/169025--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1