faq1:5k34:169022--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 21 karyawan wni yg baru mulai kerja di tengah tahun disetahunkan?
Jawaban
tidak, riil setahunnya aja, disetahunkan itu misal case expatriat baru mulai kerja dan ada kewajiban subjektifnya di tengah tahun
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k34/169022--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)