User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169022--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 21 karyawan wni yg baru mulai kerja di tengah tahun disetahunkan?

Jawaban

tidak, riil setahunnya aja, disetahunkan itu misal case expatriat baru mulai kerja dan ada kewajiban subjektifnya di tengah tahun

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k34/169022--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)