User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169021--14-juli-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Saya kan sudah validasi e phtb djp online tapi saya lupa cantumkan blok rumahnya, cara edit/ulang untuk cantumkan blok nya bagaimana ya? Atau jika sudah validasi lalu validasi kembali apakah bisa?

Jawaban

jika WP mengajukan validasi melalui ephtb DJP online, di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan. sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp. Karena, jika sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019 juga tidak mengatur khusus terkait pembetulan. Sehingga, jika ada kesalahan dalam pengisian di e-phtb dan sudah terbit SKET nya, silakan konfirmasi ke KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/169021--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)