faq1:5k34:169018--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah benar penentuan apakah natura ke karyawan dapat dibiayakan atau tidak oleh perusahaan itu patokannya hanya berhubungan sama 3M atau tidak? Kalau benar, artinya natura yang dikecualikan dari objek pajak seperti Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh juga tetap dapat dibiayakan selama berhubungan dengan 3M ya?
Jawaban
Di UU nya memang biaya natura ini masuk di pasal 6 ayat 1 huruf n, jadi terpisah dari yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kalo ada natura/kenikmatan, dia bisa membiayakan sepanjang memang dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Di pasal 32C nya nanti dijanjikan bahwa akan ada aturan turunannya pake PP soal ini
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/169018--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1