faq1:5k34:169017--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apabila wp sudah mengikuti TA, tp ga lapor penempatan harta dan belum mendapat teguran dari KPP bagaimana?
Jawaban
secara ketentuan gaada sanksi yg diatur kalau tidak melakukan laporan penempatan harta. adanya akan diberikan surat teguran
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k34/169017--14-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)