User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169017--14-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apabila wp sudah mengikuti TA, tp ga lapor penempatan harta dan belum mendapat teguran dari KPP bagaimana?

Jawaban

secara ketentuan gaada sanksi yg diatur kalau tidak melakukan laporan penempatan harta. adanya akan diberikan surat teguran

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/169017--14-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)