User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169008--14-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kita adalah WP yang memiliki fasilitas PP 23 Thn 2018. lalu kita ada dapat uang atas klaim insentif/rebate dari supplier, itu kita terbitkan faktur pajak keluarannya…Tiap bulan kan kita ada setor PPh Final atas penjualan barang, nah untuk pendapatan atas klaim rebate tsb apakah kita harus setorkan juga PPh Final nya?

Jawaban

Kalau klaim insentifnya karena klausul sesuai SE-24/2018 maka tidak menggunakan skema PP 23 2018, karena bukan penghasilan dari usahanya, di pasal 2 pp 23 2018 kan jelas ya klausulnya penghasilan dari usaha. Jadi bisa dijelaskan normatif aja sesuai SE-24/2018, kalau memenuhi kondisi tertentu yg diatur di se maka berlaku ketentuan sesuai yang diatur di se, untuk penghargaan yang dimaksud dikenakan PPh Pasal 23 untuk penerima berupa wp badan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/169008--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)