User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168998--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min kalo perusahaan bergerak di sea kendaraan, dan ada unit kendaraan yg berplat kuning. perlakuan pajaknya gimana? apakah tidak dipungut PPN dan PPh 23

Jawaban

Jasa angkutan Umum (plat kuning) disebutkan dalam Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP yang nantinya untuk PPN nya mendapatkan fasilitas dibebaskan. Untuk aturan turunannya belum ada ya, silakan ditunggu dulu Untuk PPh 23, sepanjang sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta maka tetap dikenakan PPh 23

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/168998--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)