Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai PT perorangan yang kegiatan usaha sebagai akuntan di bidang audit, dengan peredaran bruto setahun sebesar 1 M, bagaimanakah pengenaan pajak penghasilannya? apakah dikenakan PPh final PP 23 tahun 2018 atau PPh pasal 25?
Jawaban
pada saat pendaftaran NPWP apakah memilih pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP 23 Tahun 2018? Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria sebagai WP yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018, maka atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Silakan pastikan apakah memenuhi kriteria di PP 23/2018 atau tidak dan pada saat pendaftaran memilih dikenai PPh sesuai UU PPh atau PP 23
Dasar Hukum
–
Editor
NK