faq1:5k34:168977--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
penghitungan sanksi telat bayar itu sejak kapan?
Jawaban
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, pasal 9 UU KUP) penghitungan sanksi sejak jatuh tempo ya
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/168977--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)