User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168977--14-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

penghitungan sanksi telat bayar itu sejak kapan?

Jawaban

Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, pasal 9 UU KUP) penghitungan sanksi sejak jatuh tempo ya

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/168977--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)