User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168973--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

04 pemakaian sendiri bisa dikreditkan

Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/168973--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1