faq1:5k34:168973--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
04 pemakaian sendiri bisa dikreditkan
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/168973--14-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1