faq1:5k34:168962--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau misalkan kita tidak setuju dengan Keputusan Keberatan maka kita bisa mengajukan surat untuk minta penjelasan tertulis kepada kanwil, apakah ini ada dasar hukumnya? boleh dibantu terkait dasar hukumnya mas/mba? terima kaish
Jawaban
Untuk hal ini seharusnya arahnya adalah banding, Penjelasan tertulis di minta sebelum SK Keberatan terbit Sesuai PMK 9 tahun 2013. Apabila sudah terbit SK Keberatan maka penjelasan tertulis bisa diminta untuk dasar pengajuan banding Pasal 27 ayat (4a) UU KUP sttd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/168962--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1