User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168962--13-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau misalkan kita tidak setuju dengan Keputusan Keberatan maka kita bisa mengajukan surat untuk minta penjelasan tertulis kepada kanwil, apakah ini ada dasar hukumnya? boleh dibantu terkait dasar hukumnya mas/mba? terima kaish

Jawaban

Untuk hal ini seharusnya arahnya adalah banding, Penjelasan tertulis di minta sebelum SK Keberatan terbit Sesuai PMK 9 tahun 2013. Apabila sudah terbit SK Keberatan maka penjelasan tertulis bisa diminta untuk dasar pengajuan banding Pasal 27 ayat (4a) UU KUP sttd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/168962--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1