User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168958--13-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya mau bertanya untuk distributor yang menjual rokok, sebelumnya diinformasikan tidak terhutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak, karena sudah dikenakan di tingkat produsen. Dengan peraturan baru per 03/PJ/2022, apakah hal tersebut masih berlaku? atau apakah harus dibuatkan faktur pajak atas penjualannya baik terhutang PPN ataupun Tidak? apabila dibuatkan faktur pajak kode faktur yang digunakan apa?

Jawaban

Pasal 5 PMK-63/2022. penyalur tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau, PKP penyalur cukup melaporkan penyerahan hasil tembakau di SPT Induk bagian penyerahan tidak terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/168958--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)