faq1:5k34:168958--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau bertanya untuk distributor yang menjual rokok, sebelumnya diinformasikan tidak terhutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak, karena sudah dikenakan di tingkat produsen. Dengan peraturan baru per 03/PJ/2022, apakah hal tersebut masih berlaku? atau apakah harus dibuatkan faktur pajak atas penjualannya baik terhutang PPN ataupun Tidak? apabila dibuatkan faktur pajak kode faktur yang digunakan apa?
Jawaban
Pasal 5 PMK-63/2022. penyalur tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau, PKP penyalur cukup melaporkan penyerahan hasil tembakau di SPT Induk bagian penyerahan tidak terutang PPN
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/168958--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)