faq1:5k34:168950--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba, klu WP OP dapat deviden dan diinvestasikan sehingga merupakan bukan objek pajak, lalu atas tabungan deviden pendapatan deviden tsb, apakah WP boleh realisaikan kedalam tabungan dan deposito? dan apakah saldo tsb hrus stuck nilai nya sampai 3 tahun kedepan atau dapat digunakan untuk bertransaksi selama 3 tahun ? dan apakah rekening tabungannya harus yang baru atau bisa dengan rekening tabungan/deposito yang baru (pembukaan awal rekening)?
Jawaban
untuk jenis investasi bisa mengacu pada Pasal 34 PMK-18/2021. investasi tsb bisa dialihkan kedalam bentuk lain sebagaimana dijelaskan di Pasal 36. untuk pembukaan rekening baru tidak diatur dalam PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/168950--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)