User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168948--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Harlan Topa: #40Q izin, bagaimana kalau PT menyewa apartemen, pertanyaannya terkait dengan jasa laundry dan transportasinya dikenakan PPh potput kah? karena di penjelasan jumlah bruto persewaan maupun biaya layanan, tidak disebutkan laundry maupun transportasi ini > Fadhil Dwi Yulian: #40A: pm ya

Jawaban

kalau memang beda dari layanan sewa apartement maka tidak masuk ke dalam ph bruto atas sewa ruang dan bangunan, berarti badan ya memberikan jasa laundry, cek di PMK-141/2015 ga ada atas jasa laundry, adanya juga jasa kebersihan / cleaning service

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/168948--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)